Jakarta

Status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat berubah menjadi non-aktif saat seseorang resign dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari tempat ia bekerja. Lalu, bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang non-aktif setelah resign?

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

Namun, ketika karyawan tersebut resign atau terkena PHK, maka perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan. Jika hal itu terjadi, apakah perlu membuat BPJS Kesehatan yang baru?


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peserta BPJS Kesehatan yang resign tidak perlu membuat BPJS Kesehatan yang baru. Untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang non-aktif setelah resign, mereka hanya perlu merubah segmen kepesertaan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau BPJS Mandiri.

Untuk merubah segmen peserta, tidak perlu lagi datang ke kantor cabang, melainkan dapat bisa melakukannya secara online melalui WhatsApp Pandawa atau Aplikasi Mobile JKN. Berikut merupakan langkah-langkahnya.

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp Pandawa

1. Buka Aplikasi WhatsApp.

2. Kirim pesan bertuliskan “Ubah” ke nomor WhatsApp Pandawa di 08118165165.

3. Akan muncul jawaban otomatis dan link yang bisa dikunjungi, lalu klik link tersebut.

4. Akan muncul berbagai pilihan menu transaksi layanan, pilih “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”.

5. Pilih “Pindah Jenis Peserta Non Aktif Menjadi PBPU/Mandiri”.

6. Siapkan kelengkapan dokumen berupa buku Tabungan dan Kartu Keluarga.

7. Akan muncul form pengisian, lalu isi dengan benar dan lengkap, serta daftarkan juga anggota keluarga.

8. Apabila seluruh proses sudah diikuti, maka data akan diproses paling lama 1×24 jam.

9. Selanjutnya, akan ada petugas Pandawa melalui WhatsApp untuk menginformasikan proses pendaftaran.

10. Jika data sudah diproses, peserta akan dikirimkan virtual account untuk dibayarkan, dan kepesertaan akan aktif 14 hari setelah data diproses dan membayar iuran pertama.

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN

1. Buka aplikasi Mobile JKN.

2. Pilih menu “Perubahan Data Peserta”.

3. PIlih bagian “Segmen Peserta”.

4. Pilih segmen tujuan “Peserta PBPU/Mandiri”.

5. Lanjutan dengan mendaftarkan autodebet sesuai bank yang akan didaftarkan.

6. Pilih kelas rawat.

7. Segmen kepesertaan telah berhasil diubah, peserta akan mendapatkan virtual account untuk dibayarkan, dan kepesertaan akan aktif 14 hari setelah data diproses dan membayar iuran pertama.

Demikian merupakan cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang non-aktif setelah resign.

(fdl/fdl)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *