Jakarta

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan berbagai program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Mengutip laman resminya, tujuan dari adanya BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk memberikan perlindungan paripurna kepada seluruh pekerja di Tanah Air, sehingga dapat terlindungi dengan aman selama bekerja di suatu perusahaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar iuran setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok. Untuk bisa mencairkan seluruh saldo BPJS Ketenagakerjaan, maka peserta perlu menonaktifkan kepesertaannya terlebih dahulu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, agar bisa menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus berhenti bekerja dari perusahaan tempatnya bekerja. Biasanya, kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan langsung nonaktif.

Lalu, bagaimana cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan? Selain itu, bagaimana cara melihat total saldo sebelum menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Agar tidak bingung, simak langkah-langkahnya berikut ini:

1. Koordinasi dengan Perusahaan

Ketika seorang karyawan ingin resign dari perusahaan, maka ia wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan HRD perusahaan. Selain menyatakan permohonan pengunduran diri, sampaikan juga kepada HRD untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah melakukan koordinasi, HRD akan menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, proses pencairan dana bisa dilakukan secepat mungkin.

Akan tetapi, ada banyak kasus di mana HRD kerap lupa melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini membuat status BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang resign masih aktif.

Jika kasus itu menimpamu, segera laporkan kembali ke HRD di perusahaan lama untuk mendapatkan surat keterangan (paklaring) bahwa telah berhenti bekerja.

2. Datang Langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Setelah memperoleh surat paklaring dari perusahaan lama, kini tinggal datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk memproses penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Usahakan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di perusahaan lama. Hal ini agar proses penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan berjalan lebih mudah dan cepat.

Setelah tiba di kantor BPJS Ketenagakerjaan, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Ambil nomor antrian dan isi formulir untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
  • Saat nomor antrian dipanggil, sampaikan kepada petugas ingin menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
  • Tunggu beberapa saat selama proses penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan sedang dilakukan
  • Jika proses lancar, status BPJS Ketenagakerjaan akan nonaktif dan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan.

Namun, sering terjadi masalah dalam proses pencairan saldo karena tanggal berhenti bekerja di paklaring dengan yang dilaporkan oleh HRD ke BPJS Ketenagakerjaan berbeda.

Jika masalah ini terjadi pada detikers, segera koordinasi dengan HRD perusahaan lama untuk melakukan koreksi data pada paklaring. Selain itu, kamu juga bisa meminta surat rekomendasi pencairan JHT.

Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, detikers bisa mengecek jumlah saldo terlebih dahulu. Bagaimana cara mengeceknya? Simak di bawah ini:

1. Lewat Aplikasi JMO

  • Buka aplikasi JMO di smartphone
  • Pilih menu ‘Jaminan Hari Tua’
  • Pada halaman Jaminan Hari Tua, klik menu ‘Cek Saldo’
  • Pilih KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) yang ingin ditampilkan
  • Saldo JHT akan ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan, misalnya seperti status kepesertaan, segmen peserta, perusahaan tempat bekerja, iuran terakhir, hingga program yang diikuti.

2. Lewat Website BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Masukkan alamat email serta kata sandi yang terdaftar
  • Apabila tidak terdaftar, klik ‘Buat Akun Baru’
  • Ceklis reCAPTCHA Saya bukan robot
  • Jika email dan password sudah benar, klik ‘Login’
  • Untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan, pilih ‘Lihat Saldo JHT’
  • Nantinya saldo JHT milikmu akan terlihat.

Demikian penjelasan mengenai cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah. Semoga artikel ini dapat membantu.

Simak Video “AMI Peduli Beri Asuransi Diri untuk Musisi, Cek Manfaatnya!
[Gambas:Video 20detik]

(ilf/fds)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *