Jakarta

PT Indofarma menunggak gaji karyawan. Dari kabar yang beredar di media sosial gaji para pekerja hingga tunjangan hari rayanya disebut-sebut belum dibayar.

Kabar ini sempat ramai dibicarakan di media sosial X yang berasal dari cuitan akun @PartaiSocmed. Akun tersebut mencuit sebuah video yang isinya memperlihatkan beberapa orang yang diduga karyawan Indofarma membentangkan tulisan-tulisan yang menyebutkan THR dan gaji belum dibayar.

“Miris melihat perusahaan pelat merah Indofarma Group belum terima gaji. Kemana harus mengadu, Kementerian BUMN dan holding farmasi BUMN diam seribu bahasa,” dikutip dari tulisan yang ada di video tersebut, dilihat detikcom Minggu (7/4/2024) kemarin.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3 Fakta Indofarma Tunggak Bayar Gaji Karyawan:

1. Belum Mampu Bayar Gaji

GM Corporate Secretary Warjoko Sumedi membenarkan kabar gaji yang telat dibayar tersebut. Dia mengatakan gaji karyawan memang belum dibayar dan manajemen sedang berupaya untuk mendapatkan dana sehingga bisa melakukan pembayaran gaji.

⁠”Bahwa gaji karyawan Indofarma betul hingga saat ini belum di bayarkan. Manajemen lagi berupaya untuk mendapatkan dana yang cukup guna pembayaran gaji dimaksud,” kata Warjoko ketika dihubungi detikcom.

2. THR Sudah Dibayar

Perusahaan menyatakan telah membayar Tunjangan Hari Raya (THR) jelang hari raya Idul Fitri kepada seluruh karyawan. Pembayaran dilakukan secara penuh tanpa dicicil.

Warjoko menyatakan THR diberikan usai perwakilan manajemen dan karyawan yang diwakili oleh Serikat Pekerja Indofarma melakukan pertemuan di Commercial Office PT Indofarma, Matraman, Jakarta Timur pada 5 April 2024 kemarin.

“Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan Indofarma telah dibayarkan secara penuh dan tidak dicicil,” ungkap Warjoko.

Warjoko bilang pembayaran THR sesuai ketentuan Pasal 22 ayat 5 Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja Indofarma dengan PT Indofarma. Di dalamnya dijelaskan karyawan berhak diberikan THR sejumlah satu bulan upah.

THR dibayarkan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Bagi yang masa kerjanya di bawah 12 bulan maka THR dibayarkan secara proporsional.

3. Perusahaan Berstatus PKPU

Sebagai perusahaan, Indofarma sendiri kini berada dalam posisi penundaan pembayaran kewajiban utang sementara (PKPU). Salah satu krediturnya, PT Foresight Global mengajukan PKPU untuk Indofarma di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 29 Februari 2024.

Per tanggal 28 Maret 2024 pengajuan PKPU itu resmi dikabulkan pengadilan, PKPU sementara Indofarma berlaku sampai 42 hari sejak ditetapkan. Putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memiliki nomor register No. 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST.

Direktur Utama Indofarma Yeliandri mengatakan status PKPU diyakini tidak akan berdampak terhadap kelangsungan bisnis maupun operasional perusahaan.

“Adanya putusan PKPU ini tidak berdampak secara langsung pada operasional perseroan. Perseroan akan tetap beroperasi sebagaimana biasanya,” kata Yeliandiri dalam keterangannya di Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia.

“Adanya putusan PKPU ini tidak berdampak secara langsung pada operasional perseroan. Perseroan akan tetap beroperasi sebagaimana biasanya,” kata Yeliandiri dalam keterangannya di Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia.

Lebih lanjut pihaknya akan memastikan proses restrukturisasi berbagai utang kepada para kreditur secara menyeluruh, dengan pengajuan proposal perdamaian yang akan disampaikan dalam rapat kreditur di pengadilan.

Adapun transaksi utang yang diperkarakan dalam pengajuan PKPU ini adalah tagihan dari PT Foresight yang disebut sebagai tagihan supplier senilai Rp 6,26 miliar.

Perusahaan menjelaskan alasan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran utang itu karena adanya perbedaan nilai tagihan yang didalilkan oleh PT Foresight dengan pihak Indofarma. Hal itu menyebabkan utang tersebut tidak dapat terbukti secara sederhana.

(hal/ara)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *