Jakarta

Tujuh maskapai dipanggil Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pemanggilan dilakukan untuk menggali informasi penyebab kenaikan harga tiket.

Proses pemanggilan dilaksanakan KPPU antara tanggal 26 Maret hingga 2 April 2024. Dalam pertemuan, KPPU melakukan klarifikasi atas implementasi pelaksanaan Putusan, tren kenaikan harga tiket, serta penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi 7 hari sebelum dan setelah lebaran.

Enam maskapai telah memenuhi panggilan KPPU. Namun, ada satu maskapai, yakni PT Batik Air Indonesia tidak hadir memenuhi panggilan dan tidak menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU. Saat ini KPPU tengah mengolah data yang diperoleh dari berbagai maskapai dan Kementerian Perhubungan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT Garuda Indonesia, Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, serta PT NAM Air hadir dan menyampaikan dokumen yang diminta KPPU. Sementara PT Lion Air dan PT Wings Air Abadi hadir memenuhi panggilan, tetapi belum menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU hingga rilis ini dikeluarkan.

Menyikapi berbagai respon para maskapai yang menjadi Terlapor tersebut, KPPU meminta agar mereka kooperatif dalam melaksanakan Putusan.

“Para maskapai harus mematuhi Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Mereka harus menunjukkan sikap koperatif untuk memberitahukan secara tertulis setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, serta informasi dan dokumen yang diminta agar dapat dinilai apakah mereka menjalankan Putusan”, tegas Anggota KPPU, Gopprera Panggabean dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).

Paska pemanggilan maskapai ini, KPPU juga akan memanggil travel agent untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan-kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai tersebut.

Khususnya yang berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, seperti harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat, dan yang tidak diberitahukan secara tertulis kepada KPPU seperti sub-class harga tiket yang dijual, frekuensi penerbangan dan sebagainya.

Setelah menerima seluruh dokumen dari maskapai dan pihak terkait lainnya, KPPU akan melakukan analisis untuk melihat perilaku para maskapai dalam mematuhi Putusan KPPU a quo, sekaligus menentukan ada tidaknya indikasi yang mengarah pada dugaan persaingan usaha tidak sehat antar maskapai.

Jika terdapat indikasi, KPPU dapat menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pelanggaran yang ada.

Sebelumnya sudah ada Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019, yang mewajibkan 7 maskapai yang menjadi Terlapor dan terbukti bersalah dalam melakukan kartel harga tiket.

Para maskapai wajib menjalankan Putusan KPPU yang mewajibkan para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat, sebelum kebijakan tersebut diambil. Kewajiban tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal 18 September 2023.

(hal/hns)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *