Jakarta

Imbauan untuk jangan mengklaim lebih bayar saat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ramai di media sosial. Imbauan itu disampaikan salah satu netizen berdasarkan pengalamannya yang kurang mengenakkan.

Akun tersebut mengimbau kepada wajib pajak agar jangan pernah klaim lebih bayar di SPT karena dalam prosesnya dilakukan audit keuangan. Alih-alih mendapatkan lebih bayar, berdasarkan pengalamannya ujung-ujungnya dia yang disuruh bayar lagi.

“Lu bakal diaudit, semua tabungan lu dimintain rekening korannya. Reimbursement kantor dianggap gaji. Ujung-ujungnya lu disuruh bayar lagi. Masih kesel banget kalau inget!” cuit akun @*mi*ah*ah** di akun X atau Twitter, dikutip Minggu (31/3/2024).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut dikatakan saat itu lebih bayar senilai Rp 500 ribuan. Setelah dilakukan audit oleh petugas pajak, berujung menjadi kurang bayar Rp 1,5 juta lebih.

Menanggapi itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan petugas pajak memang akan melakukan audit jika ada klaim lebih bayar dari wajib pajak. Hal itu dilakukan karena restitusi adalah pengeluaran negara sehingga aspek kehati-hatiannya harus dikedepankan.

“Pengujian pernyataan tersebut dilakukan karena pada dasarnya restitusi (penyerahan sisa/kelebihan) adalah pengeluaran uang negara, sehingga aspek kehati-hatian dan akuntabilitasnya harus dikedepankan,” kata wanita yang akrab disapa Ewie saat dihubungi, Minggu (31/3/2024).

Dalam hal pemeriksaan karena lebih bayar, petugas pajak akan menguji pernyataan lebih bayar dari wajib pajak tersebut dengan dokumen pendukung seperti bukti potong atau kredit pajak, jumlah penghasilan, jumlah biaya, rekening koran dan sebagainya.

Meski begitu, tidak semua lebih bayar dilakukan melalui proses pemeriksaan. Terdapat wajib pajak yang hanya dilakukan penelitian pendahuluan untuk memperoleh lebih bayar bagi wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu atau pengusaha kena pajak berisiko rendah.

Dengan memilih pengembalian pendahuluan, proses penelitian oleh otoritas pajak akan terbatas pada kebenaran penulisan dan penghitungan pajak serta keabsahan bukti potong yang dikreditkan. Jadi prosesnya bisa jauh lebih cepat dan ringkas.

“DJP berkomitmen memberikan keputusan atas permohonan pengembalian pendahuluan PPh yang diajukan wajib pajak orang pribadi paling lambat 15 hari kerja sejak permohonan diterima,” ucap Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Dengan adanya skema tarif efektif rata-rata (TER), terdapat kemungkinan pemotongan pajak di Januari-November menjadi lebih besar dari yang seharusnya dipotong pada Januari-Desember karena adanya pemberian THR/bonus pada bulan tertentu sehingga terjadi lebih bayar bagi karyawan.

Apabila hal tersebut terjadi, maka pemberi kerja harus mengembalikan kelebihan potongan pajak kepada karyawan pada Desember plus gaji utuh di Desember. Hal ini sudah diatur di Pasal 21 PMK Nomor 168 Tahun 2023.

Karena kelebihan pemotongan sudah dikembalikan oleh pemberi kerja, maka SPT Tahunan Karyawan tidak akan lebih bayar (LB), tetapi Nihil. Jadi tidak akan ada pemeriksaan karena SPT Tahunan Lebih Bayar ke karyawan.

(aid/rrd)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *